FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA GELAR TALK SHOW BAHAS “Pentingnya Perjanjian dalam Kehidupan: Perspektif Hak, Kewajiban, dan Konsekuensinya”
04 Agustus 2025, 08:28:01 Dilihat: 64x
Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya menyelenggarakan Talk Show bertajuk “Pentingnya Perjanjian dalam Kehidupan: Perspektif Hak, Kewajiban, dan Konsekuensinya”. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari selasa (15/7/2025) dan disiarkan secara live melalui Klik Radio 100.5 FM dan TikTok Live @klikfmsby. Talk show kali ini menghadirkan narasumber Dosen Muda, Febrian Rizki Pratama, S.H., M.H. yang mengupas pentingnya perjanjian dalam konteks hukum dan kehidupan sehari-hari ang dipandu oleh Dr. Nynda Fatmawati O., S.H., M.H. selaku Host Talkshow.
Dalam paparannya, Febrian Rizki Pratama, S.H., M.H. menjelaskan bahwa perjanjian merupakan fondasi penting dalam setiap interaksi sosial maupun bisnis karena berfungsi sebagai alat untuk menjamin kepastian hukum antar pihak. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perjanjian tidak hanya memuat hak, tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pihak yang terlibat. Pemahaman yang mendalam mengenai isi, bentuk, jenis, serta jangka waktu perjanjian sangat penting untuk menghindari terjadinya konflik. Oleh karena itu, setiap perjanjian wajib memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek (BW). Jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka dapat timbul konsekuensi hukum berupa wanprestasi. Dalam hal ini, kehati-hatian dan itikad baik menjadi kunci untuk membangun hubungan hukum yang adil, transparan, dan saling menguntungkan.
"Perjanjian merupakan fondasi penting dalam setiap interaksi sosial dan bisnis karena menjamin kepastian hukum antar pihak. Tidak hanya memuat hak, perjanjian juga memuat kewajiban yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, pemahaman atas isi, bentuk, jenis, dan jangka waktu perjanjian menjadi krusial untuk mencegah konflik. Setiap perjanjian wajib memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 BW, dan kegagalan memenuhi kewajiban dapat menimbulkan wanprestasi. Maka dari itu, dibutuhkan kehati-hatian dan itikad baik agar tercipta hubungan yang adil dan saling menguntungkan”. Jelasnya. (15/7/2025).