Kawasan Konservasi Dinilai Untungkan Masyarakat dan Negara
25 November 2024, 22:16:48 Dilihat: 164x
Jakarta -- Vice President Program Konservasi Indonesia, Fitri Hasibuan mengatakan pengelolaan kawasan konservasi dapat meningkatkan penerimaan negara. Ia menjelaskan lembaganya telah sejak lama mendampingi pemerintah dan masyarakat untuk melakukan kerja-kerja konservasi.
Salah satunya di Kabupaten Raja Ampat. Ia mengatakan capaian dari Raja Ampat menginspirasi pemerintah Papua Barat sehingga mendeklarasikan sebagai provinsi berkelanjutan yang ditandai dengan hadirnya Perda khusus.
Pendekatan provinsi berkelanjutan yang melibatkan masyarakat, kata dia, berdampak besar terhadap perekonomian daerah.
"Analisanya terlihat bahwa dengan mengurangi aktivitas yang merusak lingkungan khususnya di lahan gambut dan mangrove di wilayah tersebut bisa menghasilkan keuntungan hingga USD155 juta untuk Indonesia," kata Fitri dalam diskusi bertajuk Menakar Potensi Ekonomi Kawasan Konservasi, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (22/11).
Apalagi, kata dia, hal itu didukung dengan kegiatan wisata disertai agroforestasi. Ia mengatakan pembangunan berkelanjutan bukan berarti tidak ada pembangunan, melainkan didesain dengan prinsip kehati-hatian.
Adapun untuk mencapai target pembangunan keberlanjutan, dibutuhkan estimiasi biaya sebesar 72 juta dolar AS. Biaya tersebut digunakan untuk kegiatan transisi agroforestri, perhutanan sosial, pariwisata, dan kebutuhan lainnya
"Kami melihat 72 juta USD ini tidak harus bergantung pada pemerintah. Kolaborasi dengan berbagai pihak juga bisa mendukung tercapainya target pembangunan tersebut," ujarnya.
Ia mencontohkan program konservasi yang membawa dampak ekonomi untuk masyarakat salah satunya terlihat pada pertumbuhan homestay di kawasan Raja Ampat yang cukup pesat.
Dari 50 kepala keluarga (KK), sedikitnya terdapat 15 KK yang telah memiliki homestay, dengan 3 hingga 7 kamar. Masing-masing kamar dihargai Rp550 ribu rupiah per malam.
"Artinya, kita mendapati bagaimana pelestarian alam tidak mengurangi dampak ekonomi, melainkan memunculkan ekonomi baru yang menguntungkan masyarakat," katanya.
Model lain dari upaya konservasi yang memberi keuntungan untuk masyarakat adalah program kelapa sawit berkelanjutan di Tapanuli Selatan.
Ia menyebut dampak ekonomi yang dirasakan oleh petani sawit berkelanjutan dirasakan lewat peningkatan produktivitas dan juga kredit RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).
"Melalui pendampingan sawit berkelanjutan yang kami lakukan kepada beberapa kelompok petani di sana, saat ini mereka telah merasakan peningkatan produksi hingga 10-20 persen dan memegang kredit RSPO mencapai lebih dari Rp3 miliar," kata Fitri.
Kepala Sub Direktorat Pengendalian Pengelolaan Kawasan Konservasi Kementerian Kehutanan, Dian Risdianto menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan konservasi dengan menggunakan tiga prinsip yaitu perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan konservasi.
Dasar pengelolaan kawasan konservasi tersebut, kata Dian, merujuk pada mandat penunjukkan kawasan konservasi yang ditandai dengan keluarnya SK Menteri.
"Seperti di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon yang ditetapkan menjadi kawasan konservasi untuk melindungi badak Jawa atau TN Bukit Dua Belas untuk melindungi Suku Anak Dalam," ujarnya.
Sejauh ini, jenis kawasan konservasi yang terdapat di Indonesia, pengelolaannya terbagi dua. Ada yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan sisanya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ia menjelaskan pengelolaan yang dilakukan KLHK meliputi kawasan suaka alam (cagar alam, suaka margasatwa), kawasan pelestarian alam (taman nasional, taman wisata alam), taman hutan raya (Tahura) dan taman buru.
"Semua dikelola pusat kecuali Tahura," ujarnya.
Saat ini terdapat 564 unit kawasan konservasi dengan luas mencapai 27,14 juta hektare. Paling banyak adalah cagar alam. Selanjutnya, taman nasional ada sebanyak 55 Unit. Prinsip pengelolaannya merupakan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan.
Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2011 telah mengatur tentang pengelolaan kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA).
Ia menjelaskan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi dilakukan dengan membuat perencanaan meliputi rencana pengelolaan, zonasi/bloking, dan prakondisi pemanfaatan jasa di kontrak kerja.