Pakar UGM soal Syarat Baru Pencalonan Pilkada: MK Mencoba Insaf
23 Agustus 2024, 11:28:59 Dilihat: 171x
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar alias Uceng turut audiensi bersama sejumlah aktivis 98 dan mahasiswa dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (22/8).
Dalam audiensi itu Uceng mengapresiasi putusan MK No. 60 dan 70 terkait syarat pencalonan Pilkada. Menurut Uceng, putusan itu memperlihatkan bahwa MK tengah mencoba insaf.
"Kedatangan ke sini saya kira, mohon maaf teman-teman dari MK, saya kira MK sedang mencoba insaf," kata Uceng di depan Jubir MK Fajar Laksono dan perwakilan MKMK Yuliandri.
Uceng menyebut MK telah melenceng saat memutus perkara 90 terkait syarat usia minimum capres-cawapres akhir tahun lalu.
Putusan itu seakan sengaja memberikan karpet merah agar anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka melenggang di Pilpres 2024.
Beberapa hari lalu MK mengeluarkan putusan yang menurut Uceng mendukung iklim demokrasi.
Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.
Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.