Apakah Putusan MK soal Pilkada Bisa Dibatalkan oleh DPR?
22 Agustus 2024, 09:24:59 Dilihat: 358x
Jakarta, -- DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna Gedung MPR/DPR, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8). Rencana pengesahan yang abaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini mendapat penolakan dari mahasiswa, akademisi hingga kalangan buruh.
Pasalnya, Revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih. Apakah Putusan MK dapat dibatalkan oleh DPR?
Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, DPR tidak bisa semena-mena mengubah, membatalkan atau mengabaikan.
"Final dan mengikat ini juga sudah ditekankan berlaku pada Pilkada 2024. Jadi, kebalik logikanya DPR," kata Usep.
Menurut dia, DPR telah melanggar konstitusi karena telah menganulir putusan MK tersebut.
"Iya, tidak sesuai konstitusi," ujarnya.
Pakar Hukum Kepemiluan Titi Anggraini juga mengatakan hal serupa. Titi menyatakan Pilkada 2024 inkonstitusional jika DPR tetap mengesahkan RUU Pilkada dan ditindaklanjuti oleh KPU.
"Jelas putusan MK final dan mengikat serta berlaku serta merta bagi semua pihak atau erga omnes," kata Titi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8).
"Kalau sampai disimpangi, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi dan bila terus dibiarkan berlanjut, maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan," imbuhnya.
Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro' juga mengatakan putusan MK soal syarat usia serta perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat kepala daerah langsung berlaku di Pilkada 2024.
"Berlaku untuk Pilkada 2024," tuturnya. Castro menjelaskan MK tidak menyebutkan kapan putusan itu berlaku. Hal ini seperti perubahan syarat usia minimal capres-cawapres dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu langsung berlaku di Pilpres 2024.
"Beda misalnya dengan putusan MK yang berkaitan dengan ambang batas suara dari parpol yang ditegaskan bahwa itu akan berlaku 2029. Sementara putusan MK ini kan tidak menyebutkan apakah berlaku 2029 atau tidak. Artinya seharusnya berlaku untuk Pilkada 2024," jelas Castro.