Polisi Ungkap Identitas Pelaku Mutilasi di Sukoharjo
31 Mei 2023, 09:02:37 Dilihat: 369x
Solo, Universitas Narotama -- Polisi mengungkap identitas pelaku mutilasi di Sukoharjo dengan korban Rohmadi (50) alias Madun. Pelaku atas nama Suyono (50) alias Yono ditangkap di Dukuh Widororejo, Dusun Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (28/5).
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan ada beberapa motif Suyono menghabisi nyawa Rohmadi. Selain ingin menguasai sepeda motor korban, Luthfi juga mengungkapkan ada motif asmara di balik kasus mutilasi tersebut.
"Motif pelaku adalah sakit hati, merasa kesal karena pinjam motor tidak dipinjami. Kemudian juga ada motif asmara. Korban punya cewek, ceweknya dia mau dilamar enggak mau," katanyanya, Selasa (30/5).
Suyono sudah merencanakan aksinya sejak Rabu (17/5) dengan menyiapkan potongan besi yang digunakan untuk menghabisi nyawa korbannya.
Besoknya, ia meminjam sepeda korban untuk mengambil plastik besar yang nantinya ia pakai membungkus mayat korban. Ia melancarkan aksinya pada Jumat (19/5) dini hari. Namun
Suyono memukul kepala Rohmadi tiga kali dengan potongan besi hingga tewas. Ia kemudian memotong-motong tubuh korban dengan pisau daging agar mudah dibuang. Potongan tubuh tersebut kemudian disebar di empat titik sepanjang anak sungai Bengawan Solo di Kabupten Sukoharjo dan Kota Solo.
Potongan tubuh korban baru ditemukan Minggu (21/5) di sungai Jenes, Sukoharjo. Potongan tubuh Rohmadi baru ditemukan lengkap pada Senin (22/5).
Polres Sukoharjo dan Polresta Surakarta kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi dari tetangga, teman, dan keluarga korban.
"Dari situ mengarah kepada salah satu tersangka atas nama Suyono alias Yono warga Kecamatan Laweyan, Solo," kata Luthfi.
Ia ditangkap di Dusun Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Saat itu Suyono sempat melakukan perlawanan hingga petugas terpaksa melepaskan timah panas ke dua kaki pelaku.
"Saat itu pelaku kita amankan di daerah kuburan makam haji. Kapolres Sukoharjo pimpin langsung karena ini kasus menonjol," katanya.
Dari kasus tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor milik korban, sepotong pipa besi, sebilah pisau pemotong daging, satu helm warna hitam, satu kaos pendek warna biru krah hitam milik pelaku, dan satu celana jeans biru milik pelaku.
Suyono dijerat dengan pasal 340 KUHP, atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 339 KUHP, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.