Pajak untuk Fasilitas Umum & Pemberantasan Kemiskinan
27 Agustus 2012, 07:50:16 Dilihat: 200x
Senin, 27 Agustus 2012 00:00 wib
Presiden SBY. (Foto: Ditjen Pajak)
Pemerintah Republik Indonesia telah mencanangkan 2012 sebagai tahun program pro-rakyat klaster 4 dengan menyediakan: (1) rumah murah dan sangat murah; (2) kendaraan angkutan umum murah; (3) program air bersih untuk rakyat; (4) listrik hemat dan murah; (5) peningkatan kehidupan nelayan dan petani penggarap; dan (6) peningkatan kehidupan kaum miskin di perkotaan.
Pemerintah juga berkomitmen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur fasilitas umum dan listrik murah di daerah-daerah. Antara lain dengan meminta pemerintah daerah membantu dan menangani pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai ketentuan tanpa mengorbankan hak rakyat.
Meski telah ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan telah diterbitkan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Aturan Pelaksana Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, namun dalam praktek di lapangan masalah pembebasan lahan bisa tidak berjalan jika pemerintah tidak dapat memberi "ganti untung" pembebasan lahan tanah sesuai ekspektasi pemilik tanah.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 alokasi anggaran untuk pemberian "ganti untung" pembebasan lahan tanah untuk pembangunan kepentingan umum masuk dalam pos anggaran belanja modal. Untuk APBN-P 2012, belanja modal adalah sebesar Rp168,7 triliun dan untuk Rencana APBN 2013 diproyeksikan belanja modal adalah sebesar Rp193,837 triliun atau naik Rp25,2 triliun (14,9 persen) dari pagu anggaran dalam APBN-P 2012.
Selain itu, guna melanjutkan berbagai program perlindungan sosial yang berpihak pada rakyat miskin, pemerintah dalam RAPBN 2013 mengalokasikan anggaran belanja bantuan sosial sebesar Rp59 triliun. Jumlah ini naik Rp3,7 triliun, atau 6,6 persen dari pagu anggaran belanja bantuan sosial yang dialokasikan pada APBN-P 2012.
Belanja modal dan belanja sosial ini ditopang sebagian besar dari penerimaan pajak dalam negeri. Untuk APBN-P 2012, target penerimaan perpajakan adalah sebesar Rp1.016,2 triliun. Sedangkan untuk RAPBN 2013 diproyeksikan penerimaan perpajakan adalah sebesar Rp1.178,98 triliun atau naik 16 persen dari target APBN-P 2012.
Dengan peningkatan target ini, berarti penerimaan perpajakan akan menyumbang hampir 80 persen dari total pendapatan negara. Artinya, partisipasi, kesadaran dan kepatuhan masyarakat khususnya wajib pajak dalam berkontribusi dalam pembangunan negara melalui taat dan benar membayar pajak harus meningkat pula. Tanpa itu, tidak akan ada fasilitas umum yang murah, pemberantasan kemiskinan, dan negara tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Guna mencapai target penerimaan pajak, pemerintah telah dan terus melakukan berbagai perbaikan dalam sistem perpajakan nasional. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang Tentang APBN Tahun Anggaran 2013 Beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, pada 16 Agustus 2012 lalu, pemerintah akan memperbaiki sistem dan administrasi perpajakan di Indonesia. Untuk mengamankan sasaran-sasaran penerimaan perpajakan di 2013, pemerintah telah bertekad untuk terus melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan.
Hal-hal penting yang ditekankan oleh Presiden dalam pidato tersebut antara lain perluasan basis pajak (melalui Sensus Pajak Nasional), terutama pajak penghasilan, serta penggalian potensi pajak, terutama atas sektor-sektor unggulan, seperti sektor pertambangan dan batu bara.
Selain itu pemerintah juga akan memperkuat aspek perpajakan internasional dalam rangka penguatan keberpihakan perpajakan pada kepentingan nasional dan pencegahan penghindaran pajak.
Demi menyukseskan berbagai program pemerintah di atas, mari bersama-sama mewujudkannya dalam bentuk ketaatan dalam membayar pajak. Bangga bayar pajak! (adv) (//ade)